Sebagai upaya penciptaan open government, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sejak tahun 2010 telah mengaplikasikan layanan keterbukaan informasi publik berbasis online. LIPI mendorong seluruh permohonan informasi melalui layanan online untuk menjamin permohonan dapat diproses maksimum 10 hari kerja sesuai standard waktu layanan dalam Undang-undang No.14 / 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun LIPI juga membuka akses bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan melalui surat tercatat, e-mail dan layanan langsung di meja layanan informasi LIPI.
Веб-сайт ini disediakan untuk memudahkan publik mengajukan permohonan informasi publik sesuai dengan amanat UU No. 14/2008 tentang KIP yang berlaku efektif terhitung sejak tanggal 1 травня 2010 року. Ян Берлаку. Веб-сайт Melalui ini, pemohon informasi publik cukup mengajukan permohonan serta mengunggah dokumen yang menjadi syarat kelengkapan secara online.
Kepala LIPI telig mengangkat Pejabat Pengelola Інформація про Dokumentasi (PPID), що містить цілий розмір мандрів. Sehingga seluruh permohonan KIP dapat langsung dilakukan secara online melalui sarana ini, dan langsung ditujukan ke satuan kerja pengelola informasi publik terkait melalui masing-masing PPID setelah melakukan реєстрації. Setiap pemohon cukup melakukan satu kali registersi, dan bisa menggunakan akun tersebut untuk ke seluruh satuan kerja LIPI.